Bawaslu Kabupaten Tuban Ikuti Klinik Jabatan Fungsional untuk Perkuat Tata Kelola Kepegawaian
|
Tuban - Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan tata kelola kepegawaian di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai forum pembinaan bagi jajaran pegawai Bawaslu dalam memahami kebijakan, mekanisme, dan implementasi pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek pengelolaan jabatan fungsional, mulai dari mekanisme pengangkatan dan perpindahan jabatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, pengelolaan angka kredit, hingga administrasi kepegawaian. Materi tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan manajemen aparatur sipil negara yang profesional, efektif, akuntabel, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, Klinik Jabatan Fungsional juga menjadi wadah koordinasi dan konsultasi bagi satuan kerja Bawaslu dalam menyamakan persepsi terhadap implementasi kebijakan jabatan fungsional. Melalui forum ini, berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan kepegawaian dapat didiskusikan untuk memperoleh solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tuban dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur serta memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang berkinerja tinggi serta memberikan kontribusi terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Penulis: Toifurrohim
Foto: Aliftina Maya