Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Petakan Problematika Pasal-Pasal Pidana dalam UU Pemilu dan Pemilihan

tuban.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali  menggelar diskusi  Penegakan Hukum Pemilu dalam rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Pada seri diskusi kali ini Bawaslu Provinsi menghadirkan Narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari Internal Bawaslu sendiri yaitu Ibu doctor Ratna Dewi Prttalolo, S.H., M.H. yang merupakan Anggota Bawaslu RI, Doktor Radian Syam, S.H., M.H.  yang merupakan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Doktor H. Ali Mufti  M.Si, selaku Anggota Komisi 2 DPR RI dan Eko Sasmito, S.H., M.H. selaku praktisi hukum.

Pada diskusi seri ke 4 yang mengangkat tema “Problematika  pasal-pasal pidana dalam UU Pemilu dan Pemilihan” tersebut, bawaslu provinsi jatim mengundang seluruh bawaslu kabupaten kota yang terdiri dari ketua dan anggota serta 2 staf dari masing masing kab/kota untuk hadir melalui zoom meeting serta live youtube, Kamis (2/12/2021).

Dalam diskusi yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur M.  IKhwanudin Alfianto Koordinator Divisi Penindakan pelanggaran yang juga selaku pemantik diskusi pada sesi acara tersebut.  Ikhwan sapaan akrabnya, berharap bahwasanya diskusi yang rencananya digelar sampai dengan 7 seri tersebut dapat berjalan sesuai harapan.

"Pada diskusi seri ke 4 yang akan berlangsung ini, kami dari pihak pengawas pemilu  berharap diskusi ini dan 3 diskusi yang akan datang bermanfaat untuk keberhasilan yang lebih baik dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang akan datang serta  banyak mengambil pelajaran dari pengalaman pemilu dan pemilihan yang sudah terselenggara sebelumnya yang masih banyak kekurangan dan perlu banyak evaluasi". Ungkap Ikhwan.

Dalam sesi diskusi tersebut materi pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dwi Pettalolo dengan judul materi Pasal-Pasal Pidana Pemilu-Pemilihan Yang problematik.

“tema diskusi penegakan hukum ini sangat baik untuk kesiapan menghadapi pemilihan dan pemilu tahun 2024, karena penegakan hukum ini menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kualitas suatu proses penyelenggaraan demokrasi”. Ujar bu Ratna sapa’an akrabnya.

Sesi diskusi yang berlangsung sampai dengan pukul 17.00 WIB kali ini pada jajaran bawaslu tuban sendiri  di hadiri oleh Ulil Abror selaku kordiv penanganan pelanggaran dan M. Arifin selaku kordiv Pengawasan serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban. (Fadila)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi