Lompat ke isi utama

Berita

17 Tahun Bawaslu, Pengawasan Harus Terus Maju dan Berkembang

HUT Bawaslu ke-17

Tasyakuran HUT Bawaslu ke-17 bersama Jajaran Pimpinan dan kesekretariatan, dikantor Bawaslu Tuban, Rabu (9/4/2025). 

Tuban, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban – 17 tahun bawaslu hari ini 9 April 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih konsisten ikut menjaga marwah dan mengawal demokrasi di Indonesia.

Tentu dengan komitmen ini akan mengingat bagaimana sejarah pengawasan terbentuk. Dimulai dari dinamika pada pemilu awal dimulai tahun 1955-1977 lalu, saat itu awal mulai terjadinya protes-protes kecurangan yang sangat masif mulai gencar pada pemilu 1971 dan 1977.

Sehingga pada tahun 1980 pemerintah bersama DPR merespon dengan dibentuknya Lembaga Pengawas Pemilu bersifat adhoc melalui undang-undang no 2 tahun 1980 yang pada saat itu anggotanya terdiri dari 3 unsur, pemerintah, parpol dan ABRI. Sehingga pada pemilu tahun 1982 sudah ada lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) pemilu yang mulai ikut melakukan serangkaian pengawasan jalannya pemilu.

Terus berjalanya proses pemilu yang masih dirasa banyak kecurangan atau belum bisa bebas dari intervensi, di era reformasi pada tahun 1999 munculah UU Nomor 3 Tahun 1999 yang pada pokoknya untuk menjamin pemilu yang Jujur, dan Adil, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Jurdir luber) pertama era reformasi dibentuklah lembaga pengawas pemilu yang jujur, bebas dan mandiri yang di dalamnya beranggotakan dari unsur masyarakat, hakim dan unsur perguruan tinggi.

Lembaga pengawasan ini kembari maju dan berkembang. Memasuki tahun 2003 munculah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang mengubah struktur organisasi lembaga pengawas pemilu secara mendasar sudah tidak ada unsur KPU, pemerintah hingga partai politik dalam anggota panwaslu dan diganti dari unsur kepolisian, kejaksaan, pers dan tokoh masyarakat dan masih bersifat adhoc.

Karena masih dirasa banyak persoalan yang timbul akibat konflik-konflik kepentingan pada tahun 2007 melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, disitu disebutkan lembaga pengawas pemilu bertransformasi dari semula Ad hoc menjadi lembaga permanen di tingkat pusat. Tetapi untuk provinsi hingga daerah masih bersifat Ad hoc. Tujuan mempermanenkan lembaga ini untuk menguatkan independensi dan kualitas lembaga dalam mengawal demokrasi berkelanjutan. Sehingga sejarah mencatat pada Tahun 2008, BAWASLU REPUBLIK INDONESIA pertama kali lahir dengan semangat mengawal demokrasi di Indonesia.

Lembaga pengawas ini terus berbenah dengan mewujudkan pemilu yang benar-benar mengedepankan azas pemilu JURDIL LUBER sehingga pada tahun 2011 dengan di tetapkannya UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu dan pada UU yang sama pengawas pemilu diperkuat dengan dipermanenkan lembaga tetap pengawas pemilu tingkat provinsi (Bawaslu Provinsi)

Berbenah dan penguatan kelembagaan terus dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada saat itu, sehingga melalui UU Nomor 1 Tahun 2015 peran bawaslu dalam pengawasan semakin diperkuat dengan hadirnya pengawas di tingkat TPS yang berjumlah satu orang setiap TPS.

Menjelang pemilu tahun 2019, untuk menguatkan fungsi lembaga Pengawas Pemilu dalam hal pengawasan Pemerintah bersama DPR pada tahun 2017 membuat dan menetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya memberikan kewenangan lebih kepada pengawas pemilu untuk sebagai eksekutor atau pemutus perkara terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu lainya (KPU) yang semula hanya sebagai pemberi rekomendasi saja.

Dan pada UU tersebut penguatan lembaga pengawas pemilu agar menjadi lembaga penjaga marwah demokrasi yang konsisten independen dan mandiri serta terciptanya fungsi pengawasan pemilu yang berkelanjutan dan profesional, pengawas pemilu tingkat kabupaten di permanenkan Bawaslu Kabupaten.

Penguatan ini memberikan bukti bahwa setiap penyelenggaraan pemilu pasca terbitnya UU 7 Tahun 2017, Bawaslu selalu menujukan trend positif dalam pencegahan, pengawasan serta penindakan.

Bahkan ketika ketidakpuasan ini muncul dari peserta pemilu atas hasil pemilu dan di ajukan gugatan di mahkamah konstitusi, bawaslu selalu menjadi kunci pertimbangan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

Harapan demi harapan yang baik setiap kali UU pemilu dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah penguatan demi penguatan atas keberadaan lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tetap bersifat permanen, agar tetap memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat untuk bersama mewujudkan Demokrasi yang baik sesuai harapan dan cita-cita bersama rakyat Indonesia.

Karena membangun sebuah demokrasi yang baik tidak bisa dibangun dengan waktu yang singkat atau ada disaat mendekati pemilu.

Penguatan ini menjadi Pekerjaan Rumah untuk kita semua, membangun sebuah negara dengan ratusan juta penduduknya dengan pola pikir yang berbeda-beda adalah bukan hal mudah. Maka dari itu keberlangsungan lembaga penyelenggara pemilu yang berkelanjutan secara permanen menjadi hal yang tidak mustahil untuk tetap di pertahankan..

Selamat Ulang Tahun Bawaslu Republik Indonesia.
Tetaplah Konsisten Mengawal Demokrasi.

HUT Bawaslu ke-17,

 

HUT Bawaslu ke-17,.

Penulis: Sutrisno Puji Utomo, M.H.

(Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban)

Tag
Ayo Awasi Bersama
Opini
Bawaslu
Bawaslu Mengawasi
HUT Bawaslu
Bawaslu Jatim
Bawaslu Tuban