Perkuat Kepatuhan Administrasi, Bawaslu Tuban Hadiri Sosialisasi Perpajakan
|
Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perubahan dan penyesuaian mekanisme pelaporan perpajakan yang berlaku seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh informasi terkait ketentuan terbaru pelaporan perpajakan, tata cara administrasi yang harus dipenuhi, serta berbagai penyesuaian yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tuban dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan administrasi dan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh proses pelaporan perpajakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tuban dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Penulis: Ahmad Fauzan