Bawaslu Tuban Ikuti DHS Seri #12, Perkuat Inovasi JDIH
|
Tuban — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #12 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Inovasi JDIH Bawaslu”.
DHS Seri #12 menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pengelolaan JDIH diarahkan untuk mendukung tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, akurat, transparan, serta mudah diakses.
Dalam diskusi tersebut, jajaran Bawaslu membahas penguatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, khususnya terkait ketersediaan data dan dokumen hukum kepemiluan. Informasi yang dikelola secara sistematis diperlukan agar dapat menjadi rujukan bagi jajaran Bawaslu maupun masyarakat.
JDIH memiliki peran penting dalam mendukung akses publik terhadap informasi hukum kelembagaan Bawaslu. Melalui pengelolaan dokumentasi yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai regulasi, kebijakan, dan produk hukum yang berkaitan dengan tugas serta kewenangan Bawaslu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, Pengembangan JDIH juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik. Kemudahan akses terhadap dokumen hukum diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam memahami ketentuan yang berkaitan dengan kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Pengelolaan JDIH perlu terus diperkuat agar informasi hukum yang tersedia dapat dikelola secara tertib, mudah ditemukan, dan memberikan manfaat bagi jajaran Bawaslu maupun masyarakat. Keterbukaan informasi hukum merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.” Ujar Sutrisno.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tuban dalam DHS Seri #12 menjadi bagian dari komitmen kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas jajaran sekaligus memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum kepemiluan.
Penulis: M. Nurshodiq