Strategi Komunikasi Dapat Menentukan Suksesnya Pengawasan Bawaslu Pada Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi
|
Oleh: Nibrosu Rohid, S.I.Kom., M.I.Kom. (Staf Bawaslu Kabupaten Tuban)
tuban.bawaslu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 kali ini menjadi pesta demokrasi yang berbeda dari sebelumnya, kali ini Pilkada dilaksanakan di tengah bencana non alam yaitu adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kondisi semacam ini tentunya akan membuat para penyelenggara pemilihan mempunyai tantangan tersendiri dalam menyukseskan hajatan lima tahunan tersebut. Tantangan awal yang harus dihadapi tentu para penyelenggara harus membiasakan diri dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah. Adanya Covid-19 juga mempengaruhi tahapan Pemilihan Pilkada 2020 yang semula akan digelar pada tanggal 23 September 2020, akhirnya diputuskan oleh Pemerintah, DPR dan KPU menjadi tanggal 9 Desember 2020. Keputusan itu dituangkan dalam Perppu nomor 2 tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR pada pasal 201A pada ayat 2 bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Penundaan dan pengaktifan kembali tahapan pelaksanaan Pilkada tahu 2020 tentunya juga mempengaruhi setiap kebijakan para Penyelenggara Pemilu Baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu sendiri dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada ini mempunyai titik fokus pengawasan tambahan yaitu Pengawasan Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai oleh Jajaran KPU. Fokus pengawasan APD ini tentunya akan menjadikan beban kerja Bawaslu bertambah, selain harus membekali jajarannya untuk menggunakan APD, Bawaslu harus mengawasi Jajaran KPU juga. Strategi pengawasan Bawaslu pada Pilkada ditengah pandemi kali ini harus memperkuat pada posisi perencanaan pengawasan sebagai upaya pencegahan adanya Pelanggaran yang dilaksanakan oleh Jajaran KPU maupun para Peserta Pilkada nantinya. Penguatan perencanaan ini tentu menjadi bagian dari strategi Komunikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
Strategi komunikasi Menurut Effendy (2011) merupakan perencanaan yang efektif dalam penyampaian pesan sehingga mudah dipahami oleh komunikan dan bisa menerima apa yang telah disampaikan sehingga bisa mengubah sikap atau perilaku seseorang. Sedangkan menurut Kulvisaechana (2001) dalam bukunya The Role Of Communication strategies in change management process: A case study of consignia brand an business status Introduction menjelaskan strategi komunikasi merupakan penggunaan kombinasi faset-faset komunikasi dimana termasuk di dalamnya frekuensi komunikasi, formalitas komunikasi, isi komunikasi, saluran komunikasi. Strategi Komunikasi ini adalah paduan dari perencanaan dan Manajemen Komunikasi dalam menyukseskan suatu tujuan tertentu.
Perencanaan dan manajemen komunikasi pengawasan Bawaslu jika ditinjau dari perspektif Strategi komunikasi, bisa meliputi teknik strategi komunikasi yang namanya persuasif. Teknik persuasif ini merupakan bentuk strategi komunikasi untuk mengajak atau membujuk para Komunikan melaksanakan kegiatan, aturan ataupun yang lainnya sesuai dengan keinginan Komunikator. Dalam hal ini, bawaslu tentu bisa mengajak KPU sebagai lembaga yang diawasi untuk selalu mematuhi peraturan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada tahapan peilkada 2020. Teknik ini tentu harus diimbangi juga dengan teknik redundancy atau repetition, yaitu cara komunikator dalam mempengaruhi komunikan atau khalayak dengan jalan mengulang-ulang pesan. Teknik ini akan menjadi hal yang krusial dalam menjalankan fungsi Bawaslu, yaitu sebelum melaksanakan penanganan pelanggaran, Bawaslu bisa memberikan semacam masukan ataupun pembenaran langkah pelaksanaan kegiatan kepada KPU ataupun Jajarannya jika memang mengalami yang namanya diorientasi kerja.
Selanjutnya ada juga yang namanya teknik edukatif yang merupakan salah satu usaha para komunikator untuk mempengaruhi komunikan atau khalayak melalui penrnyataan ataupun pendidikan. Penggunaan teknik ini tentunya akan menjadi hal yang penting bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat umum, hal ini bisa diwujudkan dalam forum-forum sosialisasi atau program lain yang mempunyai tujuan untuk mencegah adanya pelanggaran ataupun program pengawasan partisipatif yang saat ini sudah dimiliki oleh Bawaslu. Selain itu, teknik strategi komunikasi yang agak ekstrim yang bisa digunakan oleh Bwaslu adalah Teknik Koersif, yaitu mempengaruhi khalayak dengan jalan memaksa. Teknik koersif ini biasanya dimanifestasikan dalam bentuk peraturan-peraturan, perintah-perintah dan intimidasi-intimidasi. Teknik ini bisa dipakai Bawaslu dalam menjalankan upaya penanganan pelanggaran yaitu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait yang sekiranya menyalahi aturan dari pelaksanaan pilkada.
Teknik-teknik strategi komunikasi tersebut tentunya harus diimbangi dengan yang namanya manajemen sumber daya manusia di internal Bawaslu sendiri. Tantangan dalam memperkuat Sumberdaya manusia bagi Bawaslu adalah penguatan pengetahuan, tata cara maupun mekanisme kerja pengawasan yang harus diberikan kepada jajarannya, khususnya kepada jajaran ad hoc yang ada di tingkat Kecamatan atau di Desa/Kelurahan. Penguatan SDM sebagaimana dalam kondisi pandemi ini tidak bisa dilakukan secara intens melalui tatap muka sebagaimana yang sudah di atur oleh pemerintah. Penggunaan media komunikasi menjadi alternatif bagi Bawaslu dalam melaksanakan penguatan SDM demi terwujudnya pengawasan yang berkualitas. Media Komunikasi seperti zoom meeting, google meet ataupun yang lainnya menjadi sarana komunikasi yang cukup efektif digunakan di tengah masa pandemi kali ini, mengingat bahwa pemerintah juga mengatur adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam PP Nomor 21 tahun 2020.
Manajemen komunikasi dalam tahap actualing cominications harus benar-benar diperhatikan dalam hal penggunaan media Komunikasi, hal ini tentunya harus mempertimbangkan pesan dapat tersampaikan secara efektif kepada para komunikan. Penggunaan media komunikasi akan menjadi alternatif yang cukup efektif dan efisien juga dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dimana Bawaslu dapat menyerukan himbauan atau mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan money politic, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Politisasi Sara. Selain itu, dalam rangka organizing comunication media komunikasi bisa dijadikan sebagai alat untuk tatap muka secara virtual demi terselenggarakannya Bimbingan Teknis, Rapat Koordinasi ataupun Rapat Evaluasi di internal Bawaslu sendiri.
Penggunaan media komunikasi tersebut tentunya tidak lepas dengan yang namanya kelemahan dari media komunikasi, dalam penerapan evaluation comunication tentu akan muncul banyak kelemahan dalam penggunaan media komunikasi ini, mulai dari jaringan komunikasi sampai dengan ketidak biasaan para pelaku komunikasi dalam melaksanakan tatap muka secara virtual.