Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Tuban di Tunda, Panwascam Dan Pengawas Kelurahan/Desa Diberhentikan Sementara

tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban memutuskan pemberhentian sementara badan ad hoc yang dalam hal ini adalah Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan. Pemberhentian ini merupakan intruksi dari Bawaslu RI sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 .

Marpuah selaku Divisi OSDM dan Datin Bawaslu Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berdasarkan surat Ketua Bawasluu RI nomor 255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 pada tanggal 27 maret 2020.

“Pemberhentian ini berdasarkan intruksi Ketua Bawaslu RI sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19” Jelasnya.

Marpuah juga menjelaskan bahwa jajaran ad hoc tersebut akan diberhentikan per tanggal 31 Maret 2020. Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah Pengawas Kecamatan yang diberhentikan sebanyak 60 orang dan pengawas Desa/Keluurahan sebanyak 328 orang. Mereka semua akan aktif kembali sesuai dengan intruksi Bawaslu RI.

“mulai 31 Maret 2020 ada 60 Panwascam dan 328 PKD yang diberhentikan sementara dan akan aktif kembali menunggu intruksi Bawaslu RI” Ungkapnya

Perempuan yang dikenal tegas ini berharap bahwa Covid-19 ini bisa segera selesai dan tentunya semua bisa beraktivitas kembali sebagaimana mestinya.

“Semoga semua bisa segera selesai dan bisa aktivitas kembali seperti biasanya” Harapnya.

Tag
Berita
Pilkada 2020
Publikasi