Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Disiplin ASN, Bawaslu Tuban Bahas UU ASN dan PP 94 Tahun 2021

diskusi hukum selasa 11 januari 2026

Foto: Bawaslu Kabupaten Tuban melaksanakan diskusi hukum membedah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa (13/1/2026)

Tuban - Bawaslu Kabupaten Tuban melaksanakan diskusi hukum membedah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji Utomo.

Diskusi dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman terkait hak dan kewajiban ASN. Sutrisno menyampaikan kepada jajaran sekretariat ASN Bawaslu Tuban bahwa setiap pemberian sanksi disiplin harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap sanksi yang dijatuhkan kepada ASN tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada mekanisme pemeriksaan yang jelas, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga hak-hak ASN tetap terlindungi,” tegas Sutrisno.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN harus diawali dengan pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“ASN memiliki hak untuk diklarifikasi, diperiksa, dan menyampaikan sanggahan atas penilaian atasan langsungnya. Jangan sampai ada tindakan di luar ketentuan yang justru melanggar hak-hak mereka,” tambahnya.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Tuban berharap seluruh jajaran sekretariat semakin memahami tata cara penegakan disiplin ASN yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Toifurrohim dan Dimas AB