Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu Tuban Ikuti Sosialisasi PIPK 2026
|
Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Tuban untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pengisian kertas kerja penilaian PIPK dan pemenuhan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait proses penilaian PIPK, termasuk tata cara pengisian instrumen penilaian dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Pemahaman yang seragam diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penilaian secara tertib, sistematis, dan sesuai prosedur.
Penilaian PIPK merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian intern dalam proses pelaporan keuangan. Pelaksanaannya memerlukan ketelitian dalam pengisian kertas kerja serta dukungan dokumentasi yang memadai agar setiap tahapan penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Tuban, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan kelembagaan. Pemenuhan dokumen pendukung secara lengkap dan pengisian kertas kerja sesuai ketentuan menjadi perhatian penting untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas pelaporan keuangan.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tuban terus mendorong peningkatan kapasitas staf pengelola keuangan dalam melaksanakan penilaian PIPK. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Heny Hidayanti