Keterbukaan Informasi Publik Instrumen Penting Pemilu, Bawaslu Tuban Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas SDM
|
tuban.bawaslu.go.id, Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengadakan rapat peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran staf sekretariat Bawaslu Tuban, agar lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi, Rabu (12/6/2024).
Pelatihan terkait pengelolaan informasi publik direncanakan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Tuban tersebut, berbagai strategi dan langkah dibahas secara mendalam.
Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah salah instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Salah satu poin penting dalam rapat adalah penekanan pada pentingnya keterbukaan informasi dalam tahapan proses pemilu.
“Bawaslu Tuban berupaya agar setiap informasi terkait tahapan pemilu, pelanggaran, serta penanganannya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dan kepercayaan terhadap Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat juga membahas tentang persiapan Evaluasi dan Monitoring (Emonev) terkait Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bawaslu Tuban dapat memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam setiap aktivitas Bawaslu. Melalui Emonev ini, kami berharap dapat mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi sudah berjalan dan apa saja yang perlu diperbaiki," pungkas Arifin.
Dengan adanya persiapan Emonev ini, Bawaslu Tuban berharap dapat terus berinovasi dan beradaptasi dalam menyediakan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
Editor: M Toifurrohim