Jelang Pengawasan Coklit, Bawaslu Tuban distribusikan APD Kepada Jajaran Ad Hoc
|
tuban.bawaslu.go.id - Tahapan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih pada pelaksanaan pilkada 2020 telah didepan mata, hal tersebut mendasar pada peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada tahun 2020. Giat coklit akan dilaksanakan Secara serentak oleh jajaran KPU, dalam hal ini petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan melaksanakan coklit mulai tanggal 18 juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.
Namun, kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP di tengah pandemi Covid 19 tidak seperti giat coklit dipemilu pemilu sebelumnya. Perlindungan diri menjadi prioritas utama bagi jajaran PPDP dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan APD secara lengkap penegecekan suhu tubuh, pemakaian masker, face shield dan sarung tangan plastik wajib dipakai oleh PPDP . Aturan penggunaan APD tersebut telah diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid 19.
Secara garis besar PKPU tersebut mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
Kegiatan Coklit yang akan dilaksanakan oleh jajaran KPU tidak lepas dari pengawasan jajaran Bawaslu. jajaran Ad hock juga sudah dibekali dengan strategi pengawasan coklit agar menhgasilkan data yang berkualitas. Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Tubasn juga membekali perlengkapan APD kepada jajaran Ad Hock.
Koordinator Divisi sumber daya manusia dan organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Tuban menerangkan bahwa Terhitung ditanggal 14 Juli kemarin , seluruh APD sudah didistribusikan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban kepada Panwascam di 20 Kecamatan. Setelahnya APD tersebut juga akan didistribusikan kepada PKD diseluruh wilayah kecamatan.
“mengingat tahapan coklit akan segera dimulai, seluruh APD sudah kita distribusikan kepada Panwascam dan PKD. Tentu ini menjadi bagian dari ketaatan Bawaslu dalam mematuhi protokol Covid 19.” Ungkap Marfuah.
Lebih lanjut Marfuah membeberkan, jenis APD yang diterima oleh Panwascam dan Panwaslu kelurahan/Desa (PKD )adalah Thermo Gun, masker kain, Hand Sanitizer, face shield dan sarung tangan plastik.
Sementara itu, Ulil abror Al Mahmud, komisioner Bawaslu Tuban mengungkapkan, pemakaian APD oleh jajaran penyelenggara pemilu menjadi keharusan, selain untuk perlindungan diri dan upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19., Bawaslu juga akan mengawasi kepatuhan KPU dalam mentaati aturan pemakaian APD yang sudah jelas tertetuang dalam PKPU No 20 tahun 2020,
“penyelenggaraan Pilkada ini kan mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan. Jajaran Panwascam dan PKD sudah kami tekan untuk patuh pada protokol kesehatan Covid 19, demikian juga dengan jajaran yang kami awasi, dalam hal ini KPU juga harus tegak mematuhi aturan . Intinya kita bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid 19 agar tahapan pilkada bisa berjalan baik”. Ungkap pria asli kecamatan Senori tersebut.
Pria yang menjabat sebagai kordinator divisi penanganan pelanggaran ini juga menekankan kepada panwascam dan PKD untuk mengedepankan nilai nilai profesionalitas dan integritas dalam menjalan tugas pengawasan .
“kami berharap agar jajaran kami tidak hanya fokus terhadap kepatuhan dalam penggunaan APD saja tetapi kegiatan pengawasan yang bersifat elektoral juga tidak boleh diabaikan.” Pungkasnya! (MD)