Identifikasi Calon PPS, Bawaslu Tuban Temukan 10 Calon Terindikasi Partai Politik
|
tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban melaksanakan analisis nama-nama calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebanyak 1.672 Calon PPS yang mengikuti tes wawancara sejak 11 Maret 2020 sampai hari ini (13/3/2020) terdapat 10 calon PPS yang terindikasi partai politik. Para calon tersebut tersebar di 9 Kecamatan yaitu Bancar, Jatirogo, palang, Parengan, Semanding, Senori, Soko, Tambakboyo dan Widang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tuban M. Arifin menyampaikan bahwa calon penyelenggara tidak boleh berasal dari partai politik. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 dan PKPU nomor 13 tahun 2017.
“Calon PPS tidak boleh dari unsur partai politik, hal ini dilarang dalam PKPU dan SK KPU RI” terangnya.
Bung Petir sapaan akrab M. Arifin juga menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Tuban sudah memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Tuban untuk menjalankan tahapan rekruitment ini sesuai dengan peraturan yang ada. Surat Himbauan tersebut merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Tuban sebagai bentuk pencegahan adanya pelanggaran pada tahapan ini.
“Kita sudah berikirim surat himbauan kepada KPU Tuban sebagai upaya pencegahan kami” Jelasnya.
Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi,S.Ag,SH,MH bahwa Bawaslu Kabupaten Tuban akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Tuban untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan.
“Temuan ini akan kami sampaikan ke KPU kabupaten Tuban untuk ditindaklanjuti” Ungkapnya.