Hari ke-4 dibuka Pendaftaran Panwascam, Puluhan Pendaftar Serbu Kantor Bawaslu Tuban
|
tuban.bawaslu.go.id - Suasana Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Tuban tampak berbeda. Tak seperti biasanya, hari minggu yang lazimnya libur, terlihat aktivitas panita kelompok kerja (POKJA) tengah sibuk menerima pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam), Minggu (1/12/2019).
Sejak dibukanya informasi pendaftaran calon panwascam, puluhan pendaftar mendatangi, Jl. Pramuka No 05 Tuban. Antusiasme calon pendaftar terlihat dengan banyaknya pendaftar yang menyerahkan berkas. Terhitung dihari ke-empat, jumlah pendaftar yang masuk sebanyak 106. Dimungkinkan angka ini akan terus bertambah, mengingat masih ada sisa dua hari kedepan
Marfuah, S.Pd, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) yang sekaligus ketua panitia Pokja rekrutmen Panwascam pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran calon panwascam telah dibuka mulai tanggal 27 Nopember sampai tanggal 3 Desember 2019.
“Pendaftaran telah kita buka mulai mulai tanggal 27 November kemarin dan pendaftaran akan kita tutup pada tanggal 3 Desember nanti”. Ungkap perempuan yang berdomisili di kecamatan Merakurak ini.
Marfuah mengatakan, syarat pendaftaran cukup mudah. Seluruh akses informasi yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan pendaftaran telah dibagikan disemua media social Bawaslu Kabupaten Tuban. Tidak hanya di Website, Facebook, Instagram, Channel youtube, tetapi pokja juga membagikan pengumuman pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp. Harapannya seluruh lapisan masyarakat kabupaten Tuban dapat mengetahui informasi tersebut.
“Semua informasi yang berkaitan dengan pendaftaran telah kami bagikan disemua media social Bawaslu Kabupaten Tuban.” Terang Mantan aktivis PMII ini.
Lebih lanjut Marfuah menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Tuban tidak mentarget batas maksimal jumlah pendaftar, selama pendaftar Warga Kabupaten Tuban, berusia 25 tahun serta berpendidikan minimal SMA atau sederajad serta memenuhi seluruh persyaratan maka pendaftar bisa mendaftrakan dirinya sebagai calon panwascam.*MD