Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, Quddus Berharap Semua Mendapatkan Penilaian Informatif
|
Pasuruan, Bawaslu Kabupaten Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur telah menggelar rapat evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk semester pertama tahun 2023. Rapat evaluasi yang digelar oleh Bawaslu ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki transparansi dalam menyajikan informasi kepada publik terkait proses pengawasan pemilu, Sabtu-Minggu (22-23/7/2023).
Rapat evaluasi ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota di wilayah tersebut. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah koordinator divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Abdul Quddus Salam dan Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Lucia Martina Dewi Billem.
Rapat Koordinasi membahas evaluasi tahapan-tahapan yang menjadi penilaian dari Bawaslu RI diantaranya melakukan pengisian SAQ atau Kuesioner melalui E-Monev sesuai alur dan tanggal yang sudah ditetapkan, penilaian dilakukan oleh Tim secara online dengan melihat langsung website masing-masing yang sudah diisikan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Keterbukaan informasi publik adalah hal yang krusial dalam pengawasan pemilu yang efektif dan dapat dipercaya. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami proses dan perkembangan dalam pengawasan pemilu, sehingga tercipta kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga Bawaslu.
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Cak Quddus, sapaan akrabnya, menyampaikan harapannya untuk semua Bawaslu Kabupaten/kota mendapatkan penilaian yang informatif
"Bawaslu Kabupaten/kota sudah menyiapkan data dalam PPID sebaik mungkin. Dan kabar baiknya mengalami peningkatan signifikan. Dulu hanya 9 Bawaslu Kabupaten/Kota saja yang mendapat kategori informatif. Namun pada tahun ini meningkat menjadi 23 Bawaslu Kabupaten/Kota. Saya ucapkan banyak terimakasih atas kerja keras kita semua." ucap Quddus.
Selain itu Quddus juga menjelaskan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sekaligus membuka acara secara resmi.
“kita diwajibkan untuk mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. kegiatan ini dilakukan untuk mematangkan pelaksanaan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik melalui PPID di Bawaslu Kebupaten/Kota dan juga evaluasi dan penilaian ini adalah momentum untuk berbenah bagi lembaga dalam segi keterbukaan informasi publik” terangnya.
Sebagai informasi tambahan Bawaslu Kabupaten Tuban hadir pada acara tersebut diantaranya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ulil Abror Al Mahmud, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Arifin, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Marpuah beserta 1 staf yang membidangi PPID.
_rohim
Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutuban, Fanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban