Diberhentikan Sementara, Staff Keungan tetap menyelesaikan SPJ Keuangan
|
tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban- Setelah Proses Pemberhentian Sementara Anggota Panwascam beserta Staf Sekretariat per 31 Maret 2020 sudah di putuskan melalui surat keputusan Bawaslu Kabupaten, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan masih harus di sibukan dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan yang belum terselesaikan di bulan Februari dan maret.
Mudik Eka Setia Budi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban mengatakan Laporan Keuangan Kecamatan yang belum terselesaikan agar segera menyelesaiakan kewajibanya.
“Langkah Bawaslu Tuban adalah menekankan pada panwascam beserta jajarannya untuk menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin” Ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya. (5/4/2020).
Dengan adanya penerapan metode piket dan system work from home (bekerja dari rumah) dilingkungan Bawaslu ini diharapkan tidak menghambat komunikasi ditingkat kecamatan yang ingin menyampaikan SPJnya.
Mudik Sapaan akrabnya mengatakan jajaran sekretariat Panwas Kecamatan yang laporan SPJ Keuangan belum selesai akan di dampingi staf keuangan Bawaslu Tuban dengan bekerja seperti biasa hanya saja bekerjanya di ganti di rumah. Setelah SPJ dirasa benar bisa di bawa ke kantor bawaslu untuk kemudian diverifikasi.
Jajaran Panwas Kecamatan beserta jajaran sekretariat sendiri sudah diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu dan Koordinator Sekretariat Bawaslu per tanggal 31 Maret 2020. (sutrisno)