Bentuk Gakkumdu, Bawaslu siap Awasi Pilkada Tahun 2020
|
tuban.bawaslu.go.id - Pemilihan Bupati dan Bupati Tuban akan digelar pada 23 September 2020. Untuk menguatkan tugas pengawasa Bawaslu Kabupaten Tuban telah membentuk jajaran di bawah Seperti membentuk Panwaslu Kecamatan dan pengawas pemilu kelurahan/ Desa.
Tidak hanya membentuk jajaran pengawasan ditingkat Bawah, Bawaslu Kabupaten Tuban juga bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)
18/3/2020, Untuk pertama kalinya Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar rapat Gakkumdu yang bertempat di kantor sekertariat Bawaslu Tuban, Jl Pramuka No 5 Tuban.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, Gakkumdu terdiri atas tiga unsur yaitu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Adapun nama nama yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten Tuban dari unsur kepolisian adalah Ruruh Wicaksono,S.I.K, S.H, M.H selaku Kapolres Tuban, Yoan Septi Hendri, S.I.K, Surawi S.H, Kasmoyo, Akhmad Mukhlisin,S.H, Febri Bakhtiar Irawan,S.H, Tommy Ardiansyah S.H, dan Ainul Rokhim, S.H.
Sedangkan anggota Gakkumdu yg berasal dari unsur kejaksaan di jabat oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H, M.H, Muhammad Miftah Winata, S.H, M.H, Mochamad Djunaidi S.H, Ery Adi Wibowo, S.H dan Radityo S.H.
Sebagaimana diketahui bahwa Gakkumdu ini nantinya akan menangani tindak pidana pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020.
Ulil Abror Al Mahmud, selaku penanggung jawab Gakkumdu Kabupaten Tuban mengungkap kan bahwa tahapan Pemilukada telah berjalan. Tindak pidana pemilu dalam setiap tahapan dimungkinkan ada sehingga dibutuhkan peran penting penting Gakkumdu untuk melakukan penindakan.
" Kita telah membentuk sentra Gakkumdu yang nantinya bertugas untuk menangani tindak pidana pemilu pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tuban tahun 2020". Terang pria kelahiran 1984. (MD)