Bawaslu Tuban Perdalam Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu melalui Diskusi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
|
Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar diskusi mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan sekaligus peningkatan pemahaman jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran pemilu.
Diskusi tersebut bertujuan memperdalam pemahaman terhadap mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap tahapan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam pembahasannya, peserta mendiskusikan berbagai aspek strategis dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari pemenuhan syarat formil dan materiil suatu temuan maupun laporan, proses registrasi, kajian awal, penelusuran fakta, hingga mekanisme tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran secara tepat.
"Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman utama dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memahami setiap tahapan dan prosedur yang diatur agar proses penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan, menjunjung kepastian hukum, serta memenuhi prinsip keadilan," ujar Sudarsono.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas melalui forum diskusi menjadi salah satu langkah untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tuban.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tuban berharap seluruh jajaran semakin memahami tata cara penanganan pelanggaran pemilu secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tuban dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang adaptif, profesional, dan berintegritas guna mendukung penegakan hukum pemilu yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: M. Nurshodiq
Foto: Dimas Arief B.