Bawaslu Tuban Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di SMA
|
tuban.bawaslu.go.id, Tuban - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyampaikan materi di SMA Negeri 1 Rengel pada hari Kamis (14/9/2023).
Acara yang bertema Suara Demokrasi bertajuk Suaraku Masa Depanku tersebut diikuti oleh seluruh Siswa SMA Negeri 1 Rengel.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partidipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaan Pemilu.
"Kita harus bersama-sama untuk mengawal proses Pemilu 2024 agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas baik kedepannya" ucapnya.
Lebih lanjut, Naha menyampaikan apabila nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran seperti politik uang, netralitas ASN ataupun pelanggaran lainnya dalam Pemilu, segera laporkan ke Bawaslu.
"Adik-adik yang masuk kategori Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024 nantinya apabila menemukan dugaan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu Tuban atau jajarannya" Ajaknya.
Lebih lanjut, Kordiv PPH menjelaskan Bawaslu membuka Posko Aduan Masyarakat di kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
"Bagi adik-adik yang sudah berumur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 dan namanya belum masuk di Daftar Pemilih Tetap, segera sampaikan kepada Bawaslu melalui Posko Aduan Masyarakat" ujarnya.
Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutuban, Fanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban