Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 3 Bahas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

Diskusi Manis 18 Juni 2026

Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu dan pemilihan mendatang. Bawaslu Kabupaten Tuban turut hadir dalam kegiatan tersebut melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin), Mochamad Sudarsono, bersama staf.

Diskusi kali ini mengangkat pembahasan terkait strategi penanganan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah melalui studi kasus yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Melalui pembahasan tersebut, peserta diajak untuk memahami proses penanganan pelanggaran, mulai dari identifikasi perkara, penerapan regulasi, hingga penyusunan langkah strategis dalam penanganan tindak pidana pemilihan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran di jajaran Bawaslu Jawa Timur.

“ Kegiatan ini harus memberikan manfaat yang nyata dan dapat meningkatkan kualitas SDM, sehingga peserta memiliki kemampuan yang kuat dalam memahami regulasi, menganalisis kasus, membangun argumentasi hukum, serta menyusun strategi penanganan perkara,” ujar Anwar Noris.

Ia juga menyampaikan bahwa diskusi berbasis studi kasus memiliki nilai pembelajaran yang penting bagi jajaran pengawas pemilu. Salah satu contoh yang dibahas adalah kasus netralitas kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang berhasil diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menjaga netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi,” jelasnya.

Materi utama dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Aris Fahrudin Asy'at. Dalam paparannya, ia menjelaskan pengalaman penanganan perkara serta berbagai tahapan yang dilakukan hingga proses penyelesaian tindak pidana pemilihan.

Melalui kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 3 ini, Bawaslu Kabupaten Tuban berharap dapat memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran dalam menangani berbagai potensi pelanggaran pemilihan, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan demi terwujudnya proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis: Hida Hikma