Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Ikuti Diskusi Daring Bahas Pemungutan Suara Ulang di Pilkada

Diskusi Hukum Selasa Menyapa

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo beserta staf hadir dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam program “Selasa Menyapa” pada Selasa (10/6/2025)

Tuban, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam program “Selasa Menyapa” pada Selasa (10/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, beserta staf.

Diskusi kali ini mengangkat tema penting seputar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah, dengan fokus kajian yuridis dan empiris atas pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan pada Pilkada 2024.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, yang memaparkan materi berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PHP.XXIII/2025. Dalam paparannya, Dewita menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum, proses pelaksanaan, hingga konsekuensi dari putusan MK yang berimplikasi pada pelaksanaan PSU.

Partisipasi Bawaslu Tuban dalam diskusi ini menjadi bukti komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya menjelang tahapan Pilkada Serentak 2025. Forum ini juga menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata-mata persoalan teknis di lapangan, tetapi menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi dan putusan hukum yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tuban berkomitmen untuk menjadikan forum-forum seperti ini sebagai sarana peningkatan kualitas pengawasan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis : TR