Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Ikuti Bawaslu Mengajar Sesi 1, Perkuat Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Mengajar Sesi 1

Foto: Bawaslu Tuban hadir dalam kegiatan Bawaslu Mengajar Sesi 1 bertema "Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu", Selasa (26/5/2026).

Tuban – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti Bawaslu Mengajar Sesi 1 bertema "Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu", Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tersebut dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) dan diikuti oleh Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Program Bawaslu Mengajar dirancang dalam empat sesi yang dilaksanakan secara berkala setiap hari Selasa. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Bawaslu RI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi pengelola layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Pada sesi pertama, peserta memperoleh pemahaman mengenai urgensi keterbukaan informasi publik sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, materi juga mengulas prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu, mulai dari mekanisme permohonan informasi, klasifikasi informasi, hingga tata cara pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengelola PPID merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas.

"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Melalui kegiatan Bawaslu Mengajar ini, kami berharap jajaran PPID semakin memahami regulasi dan prosedur pelayanan informasi sehingga mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan informasi publik yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam Bawaslu Mengajar Sesi 1, Bawaslu Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis: M. Toifurrohim