Bawaslu Tuban Hadiri Sharing Session KPU Tuban Bahas Mekanisme PAW DPRD
|
Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menghadiri kegiatan Sharing Session yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dengan tema “Mekanisme dan Kebijakan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota”, Selasa (16/9/2025). Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Abdul Mundlir dan Sutrisno Puji Utomo, serta Anggota KPU Kabupaten Tuban Saiful Anwar beserta jajaran sekretariat.
Sharing session diisi oleh Saiful Anwar, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tuban, yang menyampaikan bahwa mekanisme PAW DPRD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
"PAW DPRD merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama," jelas Saiful Anwar.
Abdul Mundlir menyoroti potensi persoalan jika anggota DPRD diberhentikan oleh mahkamah partai namun putusan tersebut menang saat melakukan banding di pengadilan Negeri.
"Hal seperti ini perlu diantisipasi bersama KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi aktif secara berjenjang untuk mencegah terjadinya masalah baru." ujarnya.
Sementara itu, Sutrisno Puji Utomo menekankan perlunya regulasi jelas terkait PAW, baik sebelum maupun setelah pelantikan anggota DPRD.
"KPU perlu membuat aturan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir," tandasnya.
Penulis: TR
Editor: Bawaslu Kabupaten Tuban