Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Awasi Pelantikan dan Sumpah Janji PPS

tuban.bawaslu.go.id - Komisi pemilihan umum (KPU) Tuban menggelar acara pelantikan dan sumpah janji panitia pemungutan suara (PPS) se Kabupaten Tuban pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020 pada Senin, (15/06/2020).

Pelantikan yang diselenggarakan oleh KPUD ini merupakan pelantikan yang diselenggarakan bagi PPS yang tidak mengikuti pelantikan sumpah dan janji serentak yang sebelumnya telah dilaksanakan pada (22/03/2020) di seluruh masing-masing kecamatan. Acara berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di gedung KPUD Tuban, Jl Pramuka No. 03 Tuban.

Pelantikan dan sumpah janji ini di ikuti oleh 7 kecamatan di antaranya, Kecamatan Merakurak 1 orang anggota PPS dari Desa Senori. Kecamatan Rengel 1 orang anggota PPS dari Ds. Kanorejo. Kecamatan Semanding  3 orang anggota PPS dari  desa Gedongombo, Ngino dan Tunah. Sementara itu 2 orang anggota PPS dari Kecamatan Tuban juga mengikuti pelantikan yang berasal dari kelurahan  Karangsari dan Kelurahan Sidomulyo. Sisanya berasal dari Kecamatan Widang terdiri atas   1 anggota PPS dari Desa Banjar dan 1 orang anggota PPS dari Desa Menyunyur dari  Kecamatan Grabagan.

Diwaktu yang sama, KPU juga melantik 2 orang anggota PPS yang berasal dari kecamatan Widang dan Kecamatan Plumpang. Dua orang yang dilantik merupakan anggota pergantian antar waktu (PAW) karena menggantikan anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan PPS.

Dalam sambutannya Fathul Ihsan menyampaikan bahwa PPS yang di Lantik hari ini adalah PPS yang sebelumnya tidak bisa mengikuti pelantikan. Selain itu, Fathul juga menekankani kepada  PPS yang dilantik untuk bisa bersikap netral dan tampak netral dalam melaksanakan tugasnya.

"PPS yang kita Lantik hari ini karna dulu pada saat pelantikan serentak karna ada yang izin sakit maupun udhur yang lain". Ungkap Fathul.

Sementara itu, 2 komisioner Bawaslu  hadir serta mengawasi jalanya proses pelantikan sumpah dan janji PPS. Sunarso, S.Pd kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban mengungkapkan, Bawaslu ingin memastikan bahwa KPUD benar-benar melantik jajaran PPS yang dulu belum sempat mengikuti pelantikan.

"Jajaran kami ingin memastikan bahwa KPUD melaksanakan pergantian antar waktu dan melantik PPS yang dulu tidak bisa hadir karena tahapan pilkada sudah didepan mata. Ugkap Sunarso!(MD)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi