Bawaslu Tuban Awasi Melekat Perbaikan Dokumen Bacalon DPRD Kabupaten Tuban
|
Tuban, tuban.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan melekat pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024, Minggu (9/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, proses tahapan tersebut telah dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023.
Sepanjang tahapan tersebut berlangsung, Partai Politik dapat melakukan konsultasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso menjelaskan Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat selama tahapan ini. Pengawasan melekat untuk memastikan meja help desk KPU memberikan layanan informasi yang tepat kepada Partai Politik.
Bawaslu Tuban juga melakukan pengawasan secara langsung terhadap partai politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024.
Sunarso mengatakan hampir seluruh partai politik peserta pemilu memanfaatkan hari-hari terakhir untuk menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kabupaten Tuban Pemilu 2024.
“Partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada Sabtu, 8 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023”, terangnya.
Lebih rinci, Sunarso menyebutkan terdapat 3 Partai Politik yang mengajukan perbaikan pada Sabtu, 8 Juli 2023 yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Buruh.
Selanjutnya, pada Minggu, 9 Juli 2023, KPU Kabupaten Tuban membuka layanan pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. Pada hari terakhir tersebut, sebanyak 14 Partai Politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan yakni PAN, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Partai Gerindra, Partai Ummat, Partai Golkar, PKB, PKN, Partai Nasdem, PBB, Partai Gelora, Partai Perindo dan PSI.
Sunarso menjelaskan bahwa pengajuan perbaikan yang dilakukan Partai Politik meliputi pergantian bakal calon dalam 1 daerah pemilihan (Dapil) atau pergantian bakal calon antar Dapil. Hal tersebut tentunya harus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.
“Bawaslu harus hadir untuk memastikan apakah pergantian yang dilakukan sudah memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada setiap Dapil dan KPU harus mencermati juga hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sunarso menjelaskan fokus tim pengawasan Bawaslu memastikan bahwa partai harus menyerahkan dokumen pengajuan perbaikan, dokumen persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau penyebutan lainnya, dan dokumen daftar bakal calon. Selain itu Pengawas juga harus mencermati penggantian calon belum memenuhi syarat (BMS), penambahan jumlah bakal calon, keterwakilan 30% dan memastikan calon yang diganti tidak ganda. (*Humas)
Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutuban, Fanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban