Bawaslu Tuban Adakan Sosialisasi Penanganan Perselisihan Sengketa Pemilu
|
tuban.bawaslu.go.id - Dalam momentum Pemilu 2019 Bawaslu adakan Sosialisasi penanganan perselisihan pemilu pada hari selasa (19/03/2019) kegiatan bertempat dikantor Sekretariat Bawaslu kabupaten Tuban.
Agenda yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan agenda Rapat Dalam Kantor (RDK) yang dilaksanakan setelah jam laur kerja.
Hadir pada kegiatan tersebut Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok hariyono, M. Arifin Koordinator divisi PHL (Pengawasan dan Hubungan Lembaga), Koordinator Devisi Sengketa Kabupaten Tuban Sunarso Serta Para peserta yang merupakan dari unsur Parpol dan KPU.
Pria yang akrab disapa pak totok ini dalam sambutannya “ saya berharap kabupaten Tuban akan tetap harmonis sampai 17 april mendatang, komunikasi politik yang berjalan dengan luar biasa baik antar partai maupun penyelenggara sehingga terjadi suatu kesejukan, disamping itu pemohon dapat menyampaikan permohonan kepada bawaslu jika terjadi sengketa dalam pemilihan umum. Jangka Waktu kabupaten/kota untuk memeriksa dan memutus Proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan yang diajukan pemohon, terhitung sejak permohonan diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Tandasnya !”
Sementara itu Sunarso Koordinator sengketa mengatakan “ sangat Penting bagi Partai Politik untuk banyak berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu, tutur pria kelahiran Tuban ini.