Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tuban Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi Publik melalui Bawaslu Mengajar Sesi 2

Bawaslu Mengajar Sesi 2

Foto: Tangkapan Layar Zoom Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar Sesi 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Learning Management System (LMS), Selasa (2/6/2026).

Tuban - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar Sesi 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Learning Management System (LMS), Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema "Klasifikasi Informasi serta Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP)" tersebut diikuti oleh Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Pada sesi ini, materi disampaikan oleh Arbain dari Tera Indonesia Consulting. Narasumber menjelaskan pentingnya klasifikasi informasi publik sebagai dasar dalam penyelenggaraan layanan informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan, pengelolaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai salah satu instrumen utama dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.

Melalui materi tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai pengelompokan informasi publik berdasarkan klasifikasinya, mekanisme penyusunan DIP, serta pentingnya melakukan pembaruan informasi secara berkala agar masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang akurat, mudah, dan tepat waktu.

Program Bawaslu Mengajar merupakan salah satu upaya Bawaslu RI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan informasi publik. Kegiatan ini diselenggarakan dalam empat sesi pembelajaran yang dilaksanakan setiap hari Selasa dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tuban dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pengelola PPID serta memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. Melalui peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal dan memenuhi kebutuhan publik secara cepat, tepat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: M. Toifurrohim