Lompat ke isi utama

Berita

Awasi rekrutmen PPK,PPS,KPPS Bawaslu kabupaten Tuban buka Posko layanan Pengaduan

tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban membuka posko pengaduan terkait rekrutmen PPK, PPS, KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2020.

Rekrutmen yang dilakukan oleh KPU kabupaten Tuban tersebut diawali di tingkat Panitia pengawas pemilihan (PPK) untuk dua puluh kecamatan dikabupaten Tuban.

Bawaslu Tuban berharap posko layanan pengaduan dapat meningkatkan peranan aktif masyarakat untuk bersama sama melakukan pengawasan tahapan pembentukan badan ad hoc penyelenggara ditingkat kecamatan dan desa pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban tahun 2020.

"pembentukan badan ad hoc menjadi pintu masuk strategis mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat, Bawaslu Tuban ingin memastikan penyelenggara pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan." Ungkap Sullamul Hadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban.

Ia menambahkan, seluruh jajaran Bawaslu berkomitmen untuk  melakukan pengawasan sejak tahap penyebaran pengumuman rekrutmen sampai tahapan pengumuman.

Sebagaimana diketahui, beberapa titik pengawasan yang menjadi fokus Bawaslu adalah peserta yang mendaftar PPK dan PPS tidak berasal dari pengurus partai politik, tidak menjabat dua periode, tidak dalam ikatan suami istri, tidak berusia dibawah 17 tahun maupun persyaratan persyaratan lain yang diamanahkan Undang Undang.

Sementara itu, M. Arifin, Kordiv PHL Bawaslu Tuban menegaskan posko layanan pengaduan menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan secara aktif mendorong terpilihnya penyelenggara pemilu yang bersih, berintegritas, dan profesional.

Tag
Berita
Pilkada 2020
Publikasi