ASN Harus Netral, Bawaslu: Melanggar Kita Tindak
|
Tuban, tuban.bawaslu.go.id - Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, menjadi narasumber dialog interaktif di kantor RRI Tuban, Jumat (4/10/2024), pagi.
Bincang pagi dengan tema "Cegah pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024" Itu mengulik upaya yang sudah dilakukan Bawaslu selama ini, terlebih di masa kampanye yang sedang berlangsung mulai 25 September 2024 s.d. 23 November 2024.
"Kita sudah sosialisasi pencegahan netralitas, mengundang ASN dari unsur Forkopimcam, termasuk kepala Desa," kata Nonok sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, ASN memang harus netral dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tidak terpengaruh atas intervensi politik. Ia menambahkan, bunyi UU 20 2023 tentang ASN memang begitu, mereka harus netral dalam pelaksanaan pemilihan meski punya hak pilih.
Termasuk UU 10 2016 tentang pemilihan kepala daerah, juga mengatur ruang lingkup larangan ASN.
"Kita tidak tebang pilih, upaya pencegahan maksimal insya allah sudah kita lakukan dengan membuat kegiatan melibatkan mereka (ASN, red), kalau masih melanggar kita akan tindak. Kita punya pengalaman menindak ASN pada pemilu kemarin," tegasnya.
Sekedar diketahui, dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan". Pasal 71 ayat (1), "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". dan Pasal 188, "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".