Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Sentra Gakkumdu Tuban Gelar Rakor
|
tuban.bawaslu.go.id - Bertempat di kepolisian Resort (Polres) Tuban, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Tuban Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi (rakor), kegiatan ini bertujuan mensolidkan jajaran anggota Gakkumdu dalam mengantisipasi tindak pelanggaran pidana yang terjadi pada pilkada Serentak 2020 Desember mendatang (28/9)
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegak hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh wicaksono, S.I.K., S.H.,M.H menjelaskan kegiatan rakor ini bertujuan untuk mensolidkan jajaran anggota sentra Gakkumdu Tuban dalam mengawal Pilkada yang sehat, Jujur dan adil.
“Tindak pidana Pemilu butuh penanganan yang cukup ekstra, karena waktu penanganan begitu cepat sehingga anggota Gakkumdu harus solid ,” jelas Ruruh.
Sementara itu ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, S.Ag,M.H mengatakan Gakkumdu harus siap menjamin kepastian hukum kepada seluruh peserta pilkada terhadap terjadinya tindak pidana pemilu yang terjadi
“Saya berharap semua paslon harus mengedepankan sikap profesional dan sportif agar tidak terjadi hal-hal yang bisa membuat efek hukum,” terang Sullamul
Pria yang akrab disapa Gus Hadi ini juga berharap semua elemen masyarakat harus bisa turut serta menjaga ketentraman agar pilkada bisa berjalan secara aman dan jurdil. “Semua elemen juga harus bisa ikut menjaga agar pilkada nanti bisa terlaksana secara jurdil,” pungkasnya.