Lompat ke isi utama

Berita

28 Desa Di Kabupaten Tuban Lakukan Perpanjangan Rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan

tuban.bawaslu.go.id - Sebanyak 3 kecamatan dikabupaten Tuban akan melakukan perpanjangan tahapan rekrutmen Panwaslu desa/Kelurahan. Hal ini dilakukan setelah tahapan rekrutmen yang berlangsung mulai tanggal 16-22 Februari 2020 resmi ditutup pada hari Sabtu, 22 Februari 2020 pukul 23.59 diseluruh kantor sekertariat Panwascam se-kabupaten Tuban

Dari hasil laporan cepat yang disampaikan oleh panwas kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Tuban, sebanyak 709 pendaftar telah dinyatakan lolos administrasi dan telah dilakukan wawancara. Namun dari angka tersebut, hanya 17 kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan

Terhitung Sebanyak 3 kecamatan dikabupaten Tuban akan melakukan perpanjangan tahapan rekrutmen Panwaslu desa/Kelurahan. Setidaknya terdapat 28 Desa yang memenuhi 1 orang pendaftar. Angka tersebut tersebar di kecamatan Merakurak sebanyak 12 Desa, Kecamatan Palang sebanyak 12 Desa dan Kecamatan Kerek sebanyak 4 Desa

Sebagaimana diketahui, dalam juknis rekrutmen Panwaslu Desa/ Kelurahan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, syarat untuk tidak dilakukan perpanjangan adalah terdapat minimal dua orang pendaftar dalam setiap desa/kelurahan 28 desa di Kabupaten Tuban lakukan perpanjangan rekrutmen Panwaslu Desa/kelurahan

Secara otomatis 3 kecamatan tersebut berkewajiban untuk membuka kembali lowongan Rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan di setiap desa yang dinyatakan belum memenuhi batas minimal 2 pendaftar

Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Tuban, Marfuah S.Pd menyampaikan bahwa 3 kecamatan tersebut wajib membuka kembali dan mengumumkan kepada masyarakat luas. Tidak hanya menempel pengumuman di setiap balai desa atau titik strategis lainnya, namun pengumuman melalui medsospun harus terus dilakukan sampai batas akhir masa perpanjangan selesai. Bahkan kalau perlu wajib dilakukan jemput bola kepada masyarakat

"secara otomatis kecamatan Merakurak, Palang dan kecamatan Kerek wajib melakukan rekrutmen kembali di masa perpanjangan karna kurangnya jumlah batas minimal pendaftar" Ungkap perempuan usia 33 tahun ini

Marfuah mengharapkan, sosialisasi di 3 kecamatan ini harus terus dilakukan untuk menarik animo masyarakat menjadi bagian dari jajaran Bawaslu Kabupaten Tuban. 

(MD)

Tag
Berita
Pilkada 2020
Publikasi