Lompat ke isi utama

Berita

Setelah Pendaftaran Existing, Bawaslu Tuban Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pendaftar Baru

Penyerahan berkas pendaftaran peserta existing

Foto: Penyerahan berkas pendaftaran peserta existing di kantor Bawaslu Kabupaten Tuban

tuban.bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Koordinator SDMO Diklat Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir mengatakan perekrutan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024 tersebut mengacu kepada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Karena ada peserta existing yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, maka kita akan buka perekrutan untuk pendaftar baru" kata Mundlir

Lebih lanjut, Mundlir menjelaskan Bawaslu Tuban juga akan melakukan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 28 orang yang tersebar di 17 Kecamatan guna memenuhi jumlah kebutuhan pengawas tiap kecamatan.

"Tahap penerimaan berkas bagi pendaftar baru dimulai pada tanggal 5-7 Mei 2024 yang diumumkan melalui media sosial dan laman website resmi Bawaslu Tuban" Jelas Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024 dapat diakses melalui website dan media sosial Bawaslu Tuban.