Tuban - Memasuki hari pertama masa tenang Pemilihan Serentak 2024 pada Minggu, 24 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bergerak cepat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Penertiban yang dimulai pukul 00.01 WIB Senin (25/11/2024) tersebut, telah menghasilkan 11.616 APK yang ditertibkan di 20 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
Dengan rincian Kecamatan Bancar 753 APK, Kecamatan Bangilan 804 APK, Kecamatan Grabagan 572 APK, Kecamatan Jatirogo 576 APK, Kecamatan Jenu 572 APK, Kecamatan Kenduruan 371 APK, Kecamatan Kerek 877 APK, Kecamatan Merakurak 573 APK, Kecamatan Montong 452 APK, Kecamatan Palang 661 APK, Kecamatan Parengan 577 APK, Kecamatan Plumpang 630 APK, Kecamatan Rengel 356 APK, Kecamatan Semanding 911 APK, Kecamatan Senori 504 APK, Kecamatan Singgahan 265 APK, Kecamatan Soko 467 APK, Kecamatan Tambakboyo 524 APK, Tuban 577 APK, dan Widang 594 APK, dengan total sebanyak 11.616 APK se-Kabupaten Tuban.
File Pendukung: