Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Pelanggaran Pemilu 2024, Kordiv PP Datin Bawaslu Tuban Menjadi Penanggap Diskusi Bawaslu Provinsi Jatim

Diskusi Manis Vol 1

Foto: Anggota Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, menjadi penanggap pada kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 1 Refleksi penanganan pelanggaran dengan tema Penanganan Pelanggaran Administrasi yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/4/2026).

Tuban –  Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran pemilu 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, menjadi penanggap pada kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 1 Refleksi penanganan pelanggaran dengan tema Penanganan Pelanggaran Administrasi yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang digelar secara daring ini melalui aplikasi zoom dan hadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., MM. sebagai keynote Speaker serta seluruh anggota, kasubag serta staf sekretariat divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur  pada Rabu (9/4)

Acara tersebut bertujuan untuk mengulas kembali berbagai dinamika, tantangan serta praktik dalam proses penanganan pelanggaran administrasi selama tahapan pemilihan tahun 2024 lalu.

Dalam kegiatan ini, ada 2 (dua) narasumber yang hadir untuk berbagi pengalaman saat Pemilihan tahun 2024 berlangsung, yakni ada Bawaslu Pamekasan dan Bawaslu Bojonegoro.
Nonok sapaan akrabnya ikut hadir sebagai penanggap dan memberikan berbagai masukan konstruktif terkait mekanisme penanganan pelanggaran administrasi. 

“Apakah dari seluruh rangkaian yang dilakukan Bawaslu Pamekasan dalam melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi khususnya penerapan waktu apakah sudah sesuai dengan regulasi”, ungkapnya.

Kordiv PP Bawaslu Tuban tersebut mengingatkan, pentingnya ketelitian dalam menerapkan regulasi dapat menjadikan proses penanganan pelanggaran tersebut berjalan secara profesional dan akuntabel.

"Untuk Bojonegoro menurut saya ada pintu lain terkait penanganan pelanggaran administrasi, yaitu bisa memberikan kewenangan panwascam untuk mengkaji hingga rekomendasi melalui Bawaslu kepada KPU untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan berbagai rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk pemilu ataupun pemilihan kedepannya.

Melalui kegiatan refleksi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan baik pemilu ataupun pemilihan dapat semakin memahami prosedur penanganan pelanggaran administrasi, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja dalam mewujudkan pemilu ataupun pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Hida Hikma Dini